ANAMBAS Anggota Koramil 02/Tarempa bersama Polsek Siantan dan Melaksanakan operasi yustisi serta PPKM dalam rangka Penerapan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati KKA Nomor 43 Tahun 2020.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan covid. Rabu(22/12/2021)
Babinsa 02/Tarempa Mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan Serta membatasi pergerakan untuk memutus penularan covid-19 di KKA.
Mensosialisasikan vaksinasi bagi warga yang belum melakukan vaksin serta Mensosialisasikan imendagri penenganan pencegahan covid-19 saat NATARU.
Semoga dengan tetap berjalan nya kegiatan ini sampai dengan tahun baru dapat menekan angka penularan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.