Pada masa Pandemi COVID-19, Kodim 0312/Padang mengupayakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) Kreatif tetap berlangsung secara efektif dengan mematuhi Protokol Kesehatan 3M.
Guna mencegah klaster penularan COVID-19, kegiatan Komsos Kreatif ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.
Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Komsos Kreatif yang melibatkan Ibu -Ibu dari Kelompok Rebana dijajaran Kodim 0312/Padang, Selasa (4/5/2021) di ruangan PEPABRI Sumatera Barat kota Padang.
Pemantauan di lapangan, kegiatan yang dikoordinir oleh Staf Teritorial Kodim 0312/Padang tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan secara tertib dan terkendali.
Para peserta Group Musik Rebana tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
Setelah melakukan Penampilan Musik Rabana, para peserta langsung membilas tangan dengan cairan hand sanitizer.
โHarapan saya, diadakannya kegiatan ini terjalin komunikasi yang sehat dan harmonis serta dapat meningkatkan tali silaturahmi antara Prajurit Kodim 0312/Padang dengan komponen masyarakat,โ ujar Kasdim Letkol Ifn Agung Budhi Purnomo,saat membuka kegiatan.
Kasdim menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Prajurit Kodim 0312/Padang bersama Group Musik Rabana dan lintas komunitas lainnya, dalam mensukseskan program Pimpinan TNI AD.
โJuga menyamakan persepsi dalam menyikapi setiap isu yang berkembang,โ ungkap Kasdim
Dalam Kesempatan ini Pasiter, Kodim 0312/Padang Mayor Inf Tarmizi menerangkan, peserta Komsos Kreatif kali ini dibatasi hanya Lima Group . antara lain, Tim Rebana Jattul Mukmin,MTI Jannatul Mukmim,MTI Jannatul Mukmin,MTIJannatul Mukmin
โIni bagian dari penerapan protokol kesehatan tetapi esensi silaturahmi tetap tersampaikan.Kami dari Kodim senantiasa ingin bersama-sama membina semua Group Musik Rebana
baik unsur seni maupun unsur Agama ,โ ungkapnya.
Selain itu Pasiter juga menjelaskan bahwa nanti nya para Group Musik Rebana juga akan diberi Piala, Piagam dan Uang pembinaan dimana disetiap penampilan akan dinilai oleh Dua Juri Helen Tatia dan Silfia Fernandes karena Keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat.