Kodam I/BB / Padang – Danramil 01/Padang Barat Utara Kodim 0312/Padang Mayor Inf Misno hadiri undangan rapat dalam rangka membahas surat edaran Wali Kota Padang Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 Pencegahan Pandemi Covid 19 di aula kantor Camat Padang Utara Kota Padang. Senin 26 Juli 2021
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2021 disertai rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa Kota Padang kembali diminta untuk mengambil kebijakan dengan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 yang terhitung dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Camat Padang Utara Fajar Sukma menyampaikan bahwa rapat ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021 bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan wali kota Padang usai melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda Kota Padang pada hari Minggu malam 25/7/2021.
Danramil 01/Padang Barat Utara Mayor Inf Misno pada tempat terpisah menambahkan bahwa kegiatan PPKM Level 4 tersebut adalah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam mentaati aturan prokes yang sudah ditetapkan pemerintah guna mendukung kegiatan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 diwilayah Indonesia khususnya dikecamatan Padang Utaraโ, kata Danramil.
โDengan tidak bosan-bosannya kita laksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan memberi himbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam mematuhi aturan prokes, semoga pandemi ini cepat berlaluโ Tutup Danramil.