Kodim Bintan — Operasi yustisi dan penegakan PPKM Darurat seiring masuknya Wilayah Kabupaten Bintan sebagai salah satu wilayah yang terkena perpanjangan PPKM Mikro oleh pemerintah pusat.
Personil gabungan baik dari TNI/Polri dan Instansi Pemerintah Daerah menjalankan penegakan PPKM Darurat tersebut. Kali ini, sasaran operasi ialah penyekatan jalan Simpang Km 16 Kampung Simpangan Toapaya, Kabupaten Bintan ke arah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/7/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini diikuti langsung Danramil 02/Bintan Timur Kodim 0315/Bintan Kapten Inf Aswandi bersama Kapolsek Gunung Kijang (Guki) Iptu Sihombing dan Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bintan Raymond.
Pada kesempatan itu, Danramil 02/Bintan Timur Kapten Inf Aswandi menyampaikan, โDalam operasi, jajaran TNI/Polri dan Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk terus menekankan prokes serta operasi PPKM darurat. Serta sekaligus memberikan imbauan untuk selalu menerapkan Protkesโ, tutur Danramil.
Danramil juga menyampaikan bahwa petugas gabungan menekankan pentingnya 5M dan membagikan masker kepada pengguna jalan. โKami berikan teguran lisan kepada pelanggar prokes. Kami juga lakukan pendataan identitas warga yang dengan sengaja menerobos penyekatan iniโ, tegas Danramil.
Pada operasi PPKM Darurat tersebut dikatakannya guna untuk mencegah masuknya penyebaran Covid-19 yang kian banyak di Wilayah Kabupaten Bintan. (Pendim0315)