Lima Puluh Kota — Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Mochammad Denny Nurcahyono SH. M.Han turut mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten 50 Kota. Bertempat di Aula DPRD Kabupaten 50 Kota. Jl Raya Negara KM 10 Harau Kecamatan Harau. Selasa (9/11/2021).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Persetujuan bersama terhadap Ranperda.
Adapun Ranperda yang ditandatangani untuk menjadi Nota persetujuan bersama tersebut adalah:
1. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kab. 50 kota No. 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
2. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kab. 50 kota No. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
3. Ranperda tentang retribusi perizinan tertentu.
4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kab. 50 kota No. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.
5. Ranperda tentang pengolahan keuangan daerah.
6. Ranperda tentang perusahaan air minum tirta luak nan bungsu.
Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Mochammad Denny Nurcahyono SH. M.Han mewakil Forkopinda Kabupaten 50 kota dalam sambutannya berharap penyusunan APBD Tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2022.
Dandim berterima kasih kepada para anggota DPRD yang telah menyalurkan gagasan dalam rangka pelaksanaan APBD di Kabupaten 50 Kota.
Kita semua yakin apa yang disampaikan anggota dewan yang terhormat, mempunyai gagasan konstruksi untuk lebih berhati-hati dalam rangka melaksanakan APBD lebih efektif dan efisien, Ucap Dandim.