Breaking News
Home / Berita Satuan / Dandim 0301/Pbr Hadiri Acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks. Kepabeanan dan Cukai

Dandim 0301/Pbr Hadiri Acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks. Kepabeanan dan Cukai

Pekanbaru, Komandan Kodim 0301/Pbr Kolonel Inf Muh. Musafag Hadri kegiatan Pemusnahan barang milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai( Rokok,barang kiriman Pos ,komputer bekas,tablet dan MMEA) bertempat di Gudang Arsip Pasar bawah KPPBC TMP B Pekanbaru Jl. M.Yamin Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Kamis, 11 November 2021.

Adapun barang yang dimusnahkan Rokok tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya berjumlah 15.028.204 batang, dengan potensi kerugian cukai hasil tembakau sebesar Rp 11.499.845.020,00 dan kerugian imateriil dari peredaran barang kena cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dapat mengganggu kesehatan karena tidak diawasi peredarannya, dan juga merugikan industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Barang tersebut melanggar pasal 54 dan/atau 56 UU No.39 Th 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Th 1995 tentang Cukai.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai bukan peruntukannya berjumlah 1.314,88 Liter, dengan potensi kerugian negara secara materiil sebesar Rp. 1.065.991.526,00 dan kerugian imateril dari peredaran MMEA yang tidak dilekati pita cukai yang dapat
mengganggu kesehatan karena tidak dapat diawasi peredaraannya, dan juga merugikan industri MMEA yang beroperasi secara legal. MMEA tersebut melanggar pasal 54 dan/atau 56 UU No 39 Th 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Th 1995 tentang Cukai.

Gadget tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 berupa Handphone berjumlah 1.824 pcs, Tablet berjumlah 62 pcs, dan Barang Elektronik berjumlah 3.489 pcs dengan potensi kerugian negara secara materiil sebesar Rp. 6.452.870.000,00. BMN tersebut diduga berasal dari FTZ Batam yang tidak dilengkapi dokumen perijinan, melanggar pasal 53 ayat
(4) UU No 17 Th 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Th 1995 tentang Kepabeanan, PP No 41 Th 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, Peraturan Menteri Perdagangan No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang
Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 16 Th 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Peraturan Menteri
Perindustrian No 29 Th 2019 tentang Sistem Basis Data ldentitas
Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Th 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui ldentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Barang Kiriman Pos tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 berjumlah 4.929 pcs dan 1.602 paket dengan potensi kerugian negara secara materiil sebesar Rp 1.086.257.344,00. Barang Kiriman Pos (Obat-obatan, Kosmetik, Alkes) tersebut merupakan barang-barang
impor melalui PT. POS Indonesia yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya karena tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan dari instansi teknis, barang yang ditolak oleh penerima barang, alamat
penerima barang tidak jelas, dan sudah melebihi jangka waktu 30 hari sejak ditimbun di Kantor Pos. Barang hasil penindakan tersebut melanggar pasal 53 ayat (4) UU No 17 Th 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Th 1995 tentang
Kepabeanan dan pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Barang Kiriman.

BMN di atas diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan telah disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan.

Terpisah Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Muh. Musafag mengatakan, Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional, mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Permusnahan ini juga merupakan bukti nyata bea cukai dalam lindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang barang ilegal.

Melalui kegiatan diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan pelaksanaan pemusnahan terwujud dari sinergi yang terbagun antara Bea Cukai dengan aparat penegak Hukum lainnya dan seluruh elemen masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Priabudi, S.I.K.,M.H, Kepala Kantor wilayah DJBC Riau Bapak Agus Yulianto, Kakanwil DJKN Riau
Bapak Sudarsono, Kantor Pengawasan dan pelayanan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Bapak Prijo Andono, Kasubsi upaya hukum luarbiasa eksekusi dan eksamilasi Kajari Pekanbaru
Bapak Wilmar Jhoni Laflie dan Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Y. Zebua.

Check Also

WUJUD SYUKUR, BRIGIF 7/RIMBA RAYA PERINGATI HUT KE-60 TAHUN

Galang Barat, Danbrigif 7/Rimba Raya Letnan Kolonel Inf Gede Setiawan memimpin acara syukuran dalam rangka …